Di Indonesia, tanggal 23 Juli adalah peringatan Hari Anak Nasional. Sampai berusia 18 tahun, manusia-manusia Indonesia masuk dalam kategori anak.
28 Mei 2021
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Perlindungan Anak namanya. Ini lahir pertama kali pada tahun 2002. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Beberapa tahun setelahnya sebuah undang-undang baru lahir dengan semangat perubahan (baca: memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang) pada UU 23/2002 tersebut. Undang-undang yang lahir kemudian itu adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kelahiran UU tentang Perlindungan Anak yang baru itu, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kepada kejahatan seksual. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dekat, akan dihukum lebih berat.
Perhatikan pasal 82 pada UU 35 Tahun 2014 berikut ini:
Ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca juga: Mendidik Anak Menjadi Juara atau Menjadi Baik?
Siapakah Anak Indonesia?
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).
Apa itu Perlindungan Anak?
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).
Ada hal menarik terkait ayat (1) di atas. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Tanpa batasan jenis kelamin tentu saja. Tetapi pada undang-undang lainnya yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terdapat perbedaan batas usia nikah antara laki-laki dan perempuan. Dalam Undang-undang tersebut, usia minimal laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan adalah 16 tahun. Bukankah itu berarti bahwa pada Undang-undang tersebut (jika dibandingkan dengan UU 35 2014) seorang anak sudah boleh menikah?
Atas dasar itu barangkali (dan sejumlah alasan lainnya), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana menaikkan batas usia anak sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca juga: Sebuah Telepon Pintar Kumatikan
Senin, 16 April 2018 silam, CNN Indonesia merilis berita berjudul Pemerintah Bakal Naikkan Batas Usia Nikah di Undang-undang Perkawinan. Rencananya, kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun. Demikian CNN Indonesia melansir pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise.
Tentu saja ini adalah sebuah kabar yang baik untuk anak-anak Indonesia. Semoga akan menjadi hadiah negara untuk mereka pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2018 ini.
Peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Anak Internasional
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tanggal peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
Peringatan hari anak berbeda di setiap negara. Secara internasional, PBB menetapkan tanggal 20 November sebagai Hari Anak Internasional atau Hari Anak Sedunia. Organisasi anak dunia UNICEF, mengadakan iven Hari Anak Sedunia yang pertama pada bulan Oktober tahun 1953. Setahun kemudian, yakni pada tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 20 November sebagai Children’s Day.
Konferensi Dunia untuk Kesejahteraan Anak di Jenewa Swiss pada tahun 1925 disebut-sebut sebagai cikal-bakal lahirnya peringatan Hari Anak. Federasi Demokrasi Wanita di Moskow pada 1949 melanjutkan jalan tersebut hingga selanjutnya 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Anak Internasional.
Setiap negara di dunia merayakan hari anak pada tanggal yang berbeda-beda. Meski demikian, semangat perayaan hari anak adalah kesadaran tentang pentingnya hak-hak anak dilindungi agar masa tumbuh-kembangnya berlangsung dalam suasana bahagia.
Baca juga: Selesaikan Sekolahmu, Tidak Semua Orang Seberuntung Bill Gates
Di Indonesia, selain Keputusan Presiden RI pada tahun 1984 No. 44 tentang penetapan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli, terdapat banyak peraturan yang berhubungan dengan anak, seperti: UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1989 tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan dasawarsa anak II pada tahun 1996 – 2006, Lahirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penggantian nama Kementrian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan lain-lain.
Semoga setiap peraturan tersebut membuat anak-anak Indonesia semakin terlindungi dan generasi emas yang dicita-citakan dapat terwujud. (*/dari berbagai sumber)
.
Salam dari Kedutul, Ruteng
Armin Bell
Foto: Uji Tampil Sanggar Tari Nusantara Awit te Sae, Ruteng.